Undang-Undang Kip Berjalan Setengah Hati

Editor: Redaksi author photo


Komisioner Komisi Informasi Pusat,Rumadi

PONTIANAK  (Kalbar News)- Keterbukaan informasi publik (Kip) merupakan salah satu kebijakan Pemerintah yang saat ini sudah dituangkan dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Namun pasca disahkan dan diberlakukan sejak tahun 2010 lalu pelaksanaan undang-undang ini masih dianggap belum berjalan efektif. Pasalnya sejauh ini keterbukaan informasi publik masih dipandang berjalan setengah hati karena masih belum berjalan secara maksimal.

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rumadi menjelaskan, saat ini keterbukaan informasi publik dipandang masih berjalan sebatas mengugurkan kewajiban saja, dan masih belum menjadi habit.

Di Kalimantan Barat sendiri Rumadi memandang, terkait pelaksanaan Undang-Undang yang dalam hal ini yang dimaksud adalah pemenuhan kelengkapan perangkat keterbukaan informasi dinilai cukup baik, namun dari sisi kinerja KIP belum melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Memang dalam hal penilaian dalam rangka penerapan undang-undang keterbukaan informasi publik kalbar nilai cukup baik bahkan tergolong memiliki rangking yang tinggi, tetapi dalam hal penilaian kinerja saat ini kita belum sampai sejauh itu, bias saja nanti setelah dilakukan penilaian nilainya bias berubah dari itu”. Tegas Rumadi

Permasalahan sengketa informasi ditegaskan tidak hanya bisa terjadi di daerah, namun juga banyak terjadi di tingkat pusat. Salah satunya Rumadi menyebut masalah izin-izin pertambangan masih menjadi salah satu ranah yang masih tergolong tertutup, sehingga ia memperkirakan dalam tren kedepan sengketa informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam akan cukup banyak terjadi.

”Saya menduga persoalan-persoalan yang berkaitan dengan izin-izin pengelolaan sumber daya alam akan banyak dialami, khususnya bagi teman – teman para penggiat dan pemerhati lingkungan hidup”. Imbuhnya


Dalam hal ini KIP akan terus mendorong sejumlah daerah membentuk perangkat sebagaimana menurut undang-undang, yaitu pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik di instansi lembaganya.(mad)

Editor : Edi Suhaerul
Share:
Komentar

Berita Terkini