![]() |
Penyerahan dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 2 Rasau Jaya dari bendahara Disdik Kubu Raya kepada Panitia pelaksana pembangunan.(ist) |
KUBU
RAYA (Kalbar News) – Dua orang oknum yang mengaku sebagai
suplier (MA) dan pekerja (HE), beserta komplotannya diduga kuat telah melakukan
perampasan uang negara sekitar Rp 768 juta pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kubu
Raya, sejak 2016 lalu
DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalimantan Barat mendorong agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas
kasus perampasan sisa dana pembanunan USB (Unit Sekolah Baru) di Rasau Jaya
yang bersumber dari dana pusat (APBN)
“Dana itu merupakan sisa 30 persen dana pembanunan
USB SMAN 2 Rasau Jaya, dana itu bersumber dari dana pusat (APBN),” ujar Wakil
Ketua DPD LAKI Kalbar, Edi Ruslan di Sungai Raya, belum lama ini
Edi Ruslan menjelaskan, pada tahun 2016 lalu
dialokasikan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) yakni SMA N 2 Rasau Jaya
dengan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar, saat proses pengerjaan USB itu baru
terselesaikan 70 persen, pihak panitia pelaksana pembangunan USB memberhentikan
pekerja, dan mencari pekerja lainnya.
“Panitia menunjuk pihak kedua, dengan membuat surat
perintah pekerjaan untuk menyelesaikan yang 30 persen lagi, pembayaran yang 70
persen tidak ada permasalahan,” ujarnya
Setelah pekerjaan itu terselesaikan 94 persen
menurut konsultan, kata dia, maka pihak Disdik Kubu Raya berencana untuk
mencairkan dananya kepada pihak panitia pelaksana pembangunan berjumlah sekitar
Rp 768 juta, namun saat proses penyerahan dana itu, panitia sedang berada di
Polsek Sungai Raya sehingga panitia meminta pihak Disdik Kubu Raya untuk
mentransfer saja.
“Saat itu saya sedang berada dengan panitia di
Polsek Sungai Raya, ketika diminta untuk transfer pihak disdik tidak mau
mentransfer, dengan alasan tidak ada aturannya penyerahan dana melalui
transfer, sehingga penyerahan ingin dilakukan di polsek Sungai Raya, namun
pihak polsek menyarankan penyerahan dilakukan di kantor Disdik Kubu Raya saja,”
ujarnya
Maka, lanjut dia, terjadilah serah terima dana
pembangunan USB yang 30 persen di kantor Disdik Kubu Raya dan ketika itu ia
juga berada di kantor Disdik Kubu Raya sebagai saksi, namun ketika dana ini
ingin dibawa oleh panitia, orang-orang dari pihak MA yang mengaku sebagai
suplier, dan HE yang mengaku pekerja menahan agar uang itu tidak dibawa oleh panitia
dan ingin dimiliki oleh HE dan MA.
“Panitia tetap tidak mau memberikan uang itu, karena
uang itu tidak semuanya hak mereka, ada hak pekerja lain yang harus juga
dibayarkan,” ujarnya
Ia menambahkan karena panitia terus mendapat desakan
dari pihak MA dan HE ini, maka seketika itu pula panitia jatuh pingsan dan
dibawa kerumah sakit. Saat itu pula MA dan HE berbagi uang ini yang disaksikan
oleh ia sendiri dan kedua anggota Polsek Sungai Raya, dengan bagian MA
mendapatkan sebesar Rp 400 juta dan sisanya untuk HE. Padahal berdasarkan
bukti-bukti yang ia terima, berupa kwitansi, HE sudah menerima uang sebesar
lebih dari Rp 1 milyar atas pekerjaannya sehingga HE tidak mempunyai hak atas
sisa dana yang 30 persen itu dan panitia
masih mempunyai kewenangan untuk memberikan kapada pihak lainnya yang telah
bekerja
“Ketika beliau
(panitia) sudah sembuh, langsung
melaporkan hal ini ke Polda Kalbar, dan lansung ditindak lanjuti. Namun sangat
saya sesalkan saat perampasan uang itu ada unsur pembiaran dari anggota polsek
Sungai Raya, karena MA dan HE membagikan uang ini dihadapan dua orang anggota
polsek Sungai Raya, saya sendiri menyaksikannya,” ujarnya
Kendati demikian pihaknya mengapresiasi pihak Polda
Kalbar yang telah merespon cepat, laporan dari panitia, dan pihaknya berharap
pihak Polda Kalbar dapat mengusut tuntas kasus ini, kasus ini bukan lagi
penggelapan uang negara namun perampasan uang negara karena dilakukan secara
terang-terangan .
“Kami yakin pihak Polda bisa bekerja dengan
profesioanal, sehingga bisa mengusut tuntas kasus ini dan para pelaku segera
mendapatkan hukuman,” pungkasnya.(tim)
Editor : Edi Suhairul