Polsek Ngabang Serahkan Warga Myanmar ke Imigrasi

Editor: Redaksi author photo
Landak (Kalbar News) - Satu orang kewarganegaaran Myanmar yang tinggal di Dusun Kota Baru, Desa Sebirang, Kecamatan Ngabang, berhasil diamankan anggota Polsek Ngbang di rumahnya, Rabu (11/4) siang, dan kemudian dibawa ke Mapolsek Ngabang untuk diinterogasi.

Dari hasil pemeriksaan anggota Polsek Ngabang, warga Myanmar yang mengaku bernama Mao Khen E (35) ini sudah tidak ada lagi memiliki identitas. Namun sudah sekitar empat tahun tinggal dan menetap di Dusun Kota Baru, kemudian menikah dengan warga setempat.

Kapolsek Ngabang Kompol Sri Haryanto menerangkan, sebelumnya yang bersangkutan adalah satu diantara Anak Buah Kapal (ABK) kapal penangkap ikan Thailand 99. Kemudian tertangkap pada tahun 2011, dan kapal tersebut diamankan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Jeruju Kota Pontianak.

"Selanjutnya 59 ABK dari 60 ABK kapal tersebut di extradisi ke Thailand. Sedangkan satu orang ABK lagi yakni yang bersangkutan tidak bersedia dipulangkan. Karena dia tidak mau pulang ke kampung halaman, dan lebih baik mengakhiri hidup di sini," ujar Kapolsek pada Rabu (12/4).

Diterangkan Kapolsek, alasan yang bersangkutan tidak mau pulang karena takut tidak diakui oleh keluarganya. "Karena menurut kepercayaan mereka, kalau sudah lama tidak pulang merantau sudah dianggap meninggal dunia. Kalau pun pulang, sudah tidak diakui lagi," terangnya.

Kemudian yang bersangkutan tinggal di sekitar TPI dan bekerja serabutan. "Pada tahun 2013, yang bersangkutan mengikuti satu diantara warga Desa Sebirang dan bekerja kebun. "Selanjutnya menikah kampung dengan saudari Ana warga setempat dan berstatus janda beranak enam," ungkap Kapolsek.

Sedangkan dari perkawinan yang bersangkutan dengan Ana belum memiliki anak, tapi masih dalam kondisi istri hamil empat bulan. "Menurut keterangan warga setempat, yang bersangkutan berperangai temperamen dan mudah emosi," beber Kapolsek.

Karena sering berlaku kasar, sehingga membuat resah warga Dusun Kota Baru Desa Sebirang. "Setelah dilaksanakan koordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya keluarga merelakan untuk proses penyerahan ke Kantor Imigrasi di Pontianak," tambah Kapolsek.

Kapolres Landak AKBP Wawan Kristyanto menegaskan bawah warga Myanmar tersebut langsung diantar dan diserahkan ke Kantor Imigrasi di Pontianak. "Nanti akan di deportasi, karena yang bersangkutan tidak memiliki identitas dan bisa dikatkan ilegal," tegas Kapolres.

Maka setelah diserahkan ke Kantor Imigrasi di Pontianak, selanjutnya akan diproses oleh pihak imigrasi. "Kita awalnya hanya mengamankan yang bersangkutan saja, setelah kita antar nanti tinggal Imigrasi yang memutuskan. Untuk sementara ini hanya dia saja warga asing yang ilegal di Landak," pungkasnya. (kun)

Share:
Komentar

Berita Terkini