KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sementara lahan parkir milik salah satu perusahaan ekspedisi di Jalan Arteri Supadio. Penyegelan dilakukan karena lokasi tersebut dinilai belum memenuhi standar sebagai area parkir dan menimbulkan dampak bagi pengguna jalan. Lahan Parkir Ekspedisi Belum Layak, Satpol PP Kubu Raya Segel Hingga Penuhi Standar
Kepala Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Rasudi, mengatakan penyegelan akan tetap diberlakukan hingga dinas teknis menyatakan lahan tersebut layak digunakan sebagai area parkir.
"Penyegelan ini akan dilakukan sampai dinyatakan layak menjadi lahan parkir oleh dinas terkait. Selama kondisinya belum memenuhi standar, operasional di lokasi tersebut belum diizinkan," ujar Rasudi.
Menurutnya, kendaraan yang keluar dari lokasi usaha masih membawa material berupa tanah dan lumpur ke badan jalan. Kondisi itu menyebabkan Jalan Arteri Supadio menjadi kotor dan berdebu, sehingga bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah yang mengharuskan kendaraan berada dalam kondisi bersih saat menggunakan jalan umum.
"Kendaraan tidak boleh keluar dalam kondisi kotor hingga mengotori jalan. Jika membawa material, maka ada kewajiban untuk membersihkannya agar tidak mengganggu pengguna jalan," jelasnya.
Rasudi menambahkan, penyegelan dilakukan karena kondisi lahan parkir perusahaan belum ideal dan tidak sesuai peruntukannya sebagai lokasi parkir kendaraan ekspedisi. Selain itu, banyaknya laporan dan keluhan masyarakat menjadi dasar pemerintah mengambil tindakan tegas.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Kubu Raya agar setiap pelaku usaha tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan menjaga kebersihan lingkungan.
"Kami menindaklanjuti arahan Bupati. Penyegelan ini bukan untuk menghambat usaha, tetapi memastikan seluruh aktivitas usaha memenuhi aturan dan tidak merugikan masyarakat. Setelah lahan memenuhi standar dan dinyatakan layak oleh dinas terkait, segel akan dibuka," pungkas Rasudi. (Tim Liputan)
Editor : Aan