Gebyar Lelang Hari Ketiga: Kendaraan dan Emas Laku Ratusan Juta, Kayu Rampasan Masih Nyasar

Editor: Redaksi author photo

Gebyar Lelang Hari Ketiga: Kendaraan dan Emas Laku Ratusan Juta, Kayu Rampasan Masih Nyasar
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) — Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari ketiga, Rabu (12/8/2026). Gerakan Lelang Serentak ini kembali mencatat transaksi ratusan juta rupiah dari sejumlah aset yang berhasil terjual di Kejaksaan Negeri Sanggau dan Kejaksaan Negeri Sintang.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset (Aspem) turut memantau pelaksanaan lelang di Kejari Sanggau, Kejari Sintang, dan Kejari Ketapang.

Di Kejari Sanggau, dua kendaraan pick-up berhasil terjual dengan nilai total Rp156,907 juta. Daihatsu Gran Max yang semula ditawarkan Rp78,704 juta naik menjadi Rp91,704 juta setelah diikuti empat peserta. Sementara unit Daihatsu Pick Up lainnya naik dari Rp52,703 juta menjadi Rp65,203 juta dengan sembilan peserta.

Persaingan lebih sengit terlihat di Kejari Sintang. Empat objek emas berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp275,020 juta. Bahkan, salah satu emas seberat 55,44 gram mengalami kenaikan signifikan, dari nilai awal Rp51,911 juta menjadi Rp85,911 juta.

Namun, tidak semua aset berhasil menemukan pembeli. Sejumlah barang rampasan berupa 1.519 batang kayu olahan jenis meranti, serta paket kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang, belum mendapatkan penawar hingga batas waktu lelang.

Hal serupa terjadi di Kejari Ketapang. Sebanyak 81 lempengan/butiran emas dengan total berat 63,04 gram dan dua keping emas juga belum memperoleh penawaran.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus dipantau sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Gerakan ini tidak sekadar menjual barang sitaan atau rampasan. Lebih dari itu, lelang menjadi upaya mengubah aset yang dikuasai negara menjadi nilai ekonomi yang kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Kejati Kalbar memastikan proses pemulihan aset terus didorong agar berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini