KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, mengukuhkan 17 pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sintang periode 2026-2031 di Pendopo Bupati Sintang, Rabu (20/5/2026). Bupati Sintang Kukuhkan 17 Pengurus FKUB Periode 2026-2031, Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama
Pengukuhan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat harmonisasi dan toleransi antarumat beragama di Kabupaten Sintang yang selama ini dikenal menjaga kerukunan di tengah keberagaman.
Dalam susunan kepengurusan yang baru, Pendeta Welikinsi dari PGI Kabupaten Sintang dipercaya sebagai Ketua FKUB Kabupaten Sintang. Sementara Fransiskus Ancis dari Keuskupan Sintang menjabat Wakil Ketua I, H. Muhammad Kurniawan Candra dari MUI Kabupaten Sintang sebagai Wakil Ketua II, Supranto Aji sebagai Sekretaris, Yuliana Fondasoya Lilistian sebagai Wakil Sekretaris, dan Muljosastro Wijilestari sebagai Bendahara.
Kepengurusan tersebut juga diperkuat 11 anggota lain yang berasal dari berbagai unsur agama di Kabupaten Sintang.
Pengukuhan pengurus FKUB Kabupaten Sintang periode 2026-2031 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 200.1.4.3/241/KEP-KESBANGPOL/2026.
Selain pengurus FKUB, turut dibentuk Dewan Penasihat FKUB yang diketuai Wakil Bupati Sintang dengan anggota terdiri dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Kepala Badan Kesbangpol Sintang, Dandim 1205/Sintang, Kapolres Sintang, Kajari Sintang, Kabag Hukum dan HAM Setda Sintang, Kabag Kesra, serta unsur Badan Kesbangpol Sintang.
FKUB Kabupaten Sintang memiliki tugas melakukan dialog dengan tokoh agama dan masyarakat, menampung serta menyalurkan aspirasi organisasi keagamaan, melakukan sosialisasi kebijakan terkait kerukunan umat beragama, hingga memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Sementara Dewan Penasihat FKUB bertugas membantu pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjaga keharmonisan masyarakat. (tim Liputan)
Editor : Aan