Peduli Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Keperawatan, STIKes Yarsi Pontianak Lakukan Ini

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Masih segar dalam ingatan kita, Kasus penganiayaan yang terjadi kepada seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang Sumatera Selatan, beberapa waktu yang lalu.

Hingga saat ini pun kasusnya masih ramai bergulir, Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah menyebutkan ada 7-8 kasus kekerasan perawat di Indonesia sepanjang 2020-2021 yang terjadi di Provinsi Samarinda, Cianjur, Ambon, Jawa Tengah, Aceh, Lampung, Sumatera Selatan atau Palembang, yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat, dari masyarakat biasa sampai pejabat pemerintah daerah.

Berdasarkan hal tersebut Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Yarsi Pontianak berinisiatif melakukan kajian melalui Talkshow secara Virtual bekerja sama dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan  Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Yarsi Pontianak.

Hal ini medapat sambutan Baik Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Yarsi Pontianak, Ns Uti Rusdian Hidayat, M.Kep, Ia berharap dengan kegiatan tersebut +bisa berdampak positif terhadap profesi perawat, karena STIKes Yarsi Pontianak merupakan Perguruan tinggi pencetak Perawat di Kalbar.

“Semoga dengan kegiatan yang dilakukan Alumni dan PPNI ini berdampak positif bagi perawat karena STIKes Yarsi Pontianak merupakan salah satu Perguruan tinggi pencetak perawat,” tegas Uti.

Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 57 huruf a UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.

PPNI yang merupakan organisasi profesi kesehatan dan sebagai wadah untuk menghimpun perawat seluruh indonesia, berazaskan pancasila dan UUD 1945 perlu mensosialisasikan kepada anggota agar anggota mengetahui dan memahami regulasi hukum, kepastian dan perlindungan hukum dalam melaksanakan praktek keperawatan baik di fasyankes maupun mandiri.

Selain itu agar perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel dan bermutu. Kekerasan terhadap perawat sering terjadi karena emosi sesaat yang dirasakan masyarakat dan meluapkan emosinya tersebut kepada perawat apabila tidak puas terhadap pelayanan fasilitas kesehatan.

Oleh karena itu profesionalisme perawat dalam menjalankan tugasnya juga menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kekerasan kepada perawat.

Kegiatan Talkshow secara Virtual tersebut akan dilaksanakan pada, Jumat ( 30 April 2021) dengan menghadirkan Nara Sumber, Kepala Dinas Kesehatan Kab Kubu Raya, H Marijan, S.Pd, M.Kes, Sekretaris DPW PPNI Kalbar, Ns H Juliansyah, S.Kep dan Dosen STIKes Yarsi Pontianak, Dr Ns Wahyu Kirana, M.Kep, Sp Jiwa (ej).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini