Kubu
Raya (Kalbarnews.co.id) - Puncak
perayaan Tahun Baru 2020 tinggal menghitung hari. Seperti malam pergantian
tahun pada umumnya, bermacam kebiasaan diprediksi masih akan menghiasi perayaan
tahun baru 2020 seperti membunyikan terompet, menyalakan kembang api, pesta
barbeku dengan keluarga atau sekadar mengunjungi pusat-pusat keramaian.
Perayaan
tahun baru juga kerap kali dikotori dengan perbuatan amoral seperti pesta
narkoba dan kebut-kebutan di jalan raya.
Untuk
mencegah potensi terjadinya tindakan amoral tersebut, Kapolres Kubu Raya AKBP
Yani Permana pun mengeluarkan beberapa poin imbauan kepada masyarakat Kubu Raya
yang hendak merayakan malam tahun baru.
"Untuk
pelaksanaan tahun baru nanti, imbauan kami kepada masyarakat Kubu Raya,
khususnya anak-anak muda yang hendak merayakan malam tahun baru untuk tidak
kebut-kebutan," ujar Kapolres.
Bukan
hanya melarang kebut-kebutan di jalan, Kapolres juga melarang penggunaan
knalpot racing saat malam tahun baru. Berkenaan dengan pelarangan knalpot
racing ini, Polres Kubu Raya melalui Satlantas dan Sat Binmas juga sudah
mengimbau bengkel-bengkel kendaraan untuk menolak pelanggan yang hendak
memasang knalpot racing pada kendaraannya. Jika tetap nekat menggunakan knalpot
racing, kata Kapolres, pihaknya akan melakukan tindakan dengan mencopot
sekaligus menyita knalpot tersebut.
Pada
perayaan tahun baru 2020, mantan Kapolsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur ini
juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras dan segala
jenis narkoba lainnya. Di samping itu, dirinya juga menghendaki agar tahun baru
kali ini tidak dirayakan dengan menyalakan petasan. Ia pun berharap imbauan
yang disampaikan ini bisa ditaati masyarakat. Hal itu demi kenyamanan bersama
saat merayakan malam tahun baru.
"Silakan
rayakan tahun baru, tapi tanpa minuman keras, narkoba dan petasan. Sehingga,
kita dalam merayakan tahun baru terasa nyaman, khususnya di wilayah Kubu
Raya," pungkasnya. (tim liputan)
Editor
: Aan